Info Sintang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang menegaskan bahwa korban kecelakaan yang terlibat dalam aksi balap liar tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Sintang, yang dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya remaja, bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang serius.
Aksi Balap Liar Meningkat, Polisi Keluarkan Peringatan
Kasat Lantas Polres Sintang menyampaikan bahwa pihaknya mencatat beberapa kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh balap liar, terutama di ruas jalan yang sering dijadikan arena balapan pada malam hingga dini hari.
Polisi menegaskan bahwa balap liar termasuk dalam kategori pelanggaran berat, karena dilakukan di luar aturan dan tidak tercatat sebagai kegiatan resmi. Akibatnya, pelaku maupun korban tidak masuk dalam objek perlindungan santunan kecelakaan lalu lintas.
“Balap liar adalah kegiatan ilegal. Ketika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan karena kejadian itu tidak memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas yang dijamin undang-undang,” jelas pihak Satlantas.
Tidak Masuk dalam Kriteria Kecelakaan yang Dijamin Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan hanya diberikan untuk kecelakaan yang terjadi di jalan umum dan melibatkan kendaraan bermotor yang digunakan secara sah dalam kegiatan transportasi.
Karena balap liar merupakan kegiatan ilegal dan tidak termasuk kategori penggunaan kendaraan yang sesuai aturan, maka:
-
Korban tidak mendapat santunan Jasa Raharja
-
Perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan ditanggung sendiri
-
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda tambahan
Satlantas menyebut banyak orang tua tidak mengetahui bahwa anak-anak mereka terlibat balap liar, dan baru menyadari risikonya setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Ungkap Penyebab Seringnya Banjir di Sintang
Polisi Intensif Razia dan Patroli Malam
Untuk menekan aktivitas balap liar, Satlantas Polres Sintang meningkatkan patroli pada jam rawan, terutama akhir pekan. Beberapa titik yang kerap menjadi lokasi balap liar menjadi fokus pengawasan, seperti ruas jalan protokol dan kawasan yang jauh dari permukiman tetapi memiliki jalur lurus panjang.
Razia gabungan juga melibatkan patroli remaja dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada pemuda agar tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi menegaskan bahwa sepeda motor yang digunakan balap liar dapat langsung ditindak, bahkan berpotensi disita jika terbukti melanggar spesifikasi teknis dan membahayakan.
Edukasi Dini untuk Remaja dan Orang Tua
Selain tindakan penegakan hukum, Satlantas juga melakukan pendekatan preventif dengan menggelar sosialisasi di sekolah, komunitas pemuda, hingga karang taruna. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi finansial dan hukum yang dapat ditanggung pelaku.
Orang tua juga diminta lebih mengawasi aktivitas anak, terutama yang menggunakan sepeda motor pada malam hari.
“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Banyak orang tua baru mengetahui anaknya ikut balap liar setelah terjadi kecelakaan. Itu sebabnya edukasi harus dilakukan bersama,” kata pihak kepolisian.
Ajakan untuk Mengikuti Balapan Resmi
Satlantas Sintang bersama dinas terkait mengimbau anak muda yang memiliki minat terhadap dunia otomotif agar menyalurkan hobi melalui wadah resmi seperti event road race atau komunitas balap yang didampingi pelatih.
Dengan mengikuti kegiatan resmi, pembalap pemula tetap dapat mengasah kemampuan tanpa melanggar hukum serta tetap terlindungi oleh regulasi keselamatan.
Penutup
Dengan semakin maraknya aksi balap liar di Sintang, Satlantas menegaskan kembali bahwa korban balap liar tidak berhak atas santunan Jasa Raharja karena kegiatan tersebut melanggar hukum dan berada di luar perlindungan jaminan kecelakaan.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan bebas dari aktivitas yang membahayakan.
















