Info Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melakukan pengawasan dan penertiban distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk mencegah kelangkaan, penimbunan, serta penyalahgunaan LPG 3 kg di tengah masyarakat.
Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya kebutuhan LPG bersubsidi, khususnya menjelang periode tertentu yang biasanya diikuti lonjakan konsumsi.
Sasar Pangkalan dan Agen LPG
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim gabungan dari Pemkab Sintang menyasar sejumlah pangkalan dan agen LPG 3 kg. Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, harga jual, serta kelengkapan administrasi penyaluran.
Petugas juga memastikan LPG 3 kg disalurkan kepada masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Cegah Penyalahgunaan dan Penimbunan
Pemkab Sintang menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan mencegah praktik penimbunan dan penyaluran LPG 3 kg kepada pihak yang tidak berhak. LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, sehingga penyalahgunaan dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Sintang akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Sintang Pastikan Kelancaran Pembangunan KDKMP
Jaga Stabilitas Harga di Pasaran
Selain memastikan ketersediaan, pengawasan juga difokuskan pada stabilitas harga LPG 3 kg. Pemkab Sintang mengingatkan pangkalan agar menjual LPG sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
Libatkan Aparat dan Instansi Terkait
Pengawasan dan penertiban LPG 3 kg dilakukan dengan melibatkan aparat dan instansi terkait, termasuk dinas perdagangan, satuan polisi pamong praja, serta pihak kepolisian. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.
Pemkab juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemkab Sintang mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya dan tidak membeli secara berlebihan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Komitmen Pemkab Sintang
Pemkab Sintang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG 3 kg. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.
Pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan distribusi LPG 3 kg yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
















