Info Sintang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Dorongan ini muncul menyusul semakin luasnya pemanfaatan AI di berbagai sektor, namun belum sepenuhnya diiringi dengan payung hukum yang memadai, terutama terkait aspek etika dan perlindungan masyarakat.
Kekhawatiran MUI terhadap Dampak Etis dan Moral
Wakil Ketua MUI menyampaikan bahwa teknologi AI, meski memberikan banyak manfaat, juga memiliki dampak serius terhadap tatanan sosial, etika, dan moralitas publik. Misalnya, penggunaan AI untuk produksi konten palsu, manipulasi informasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“AI adalah teknologi yang tidak bisa kita hindari, tetapi harus diatur. Ada banyak potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, sehingga perlu regulasi yang lebih jelas dan antisipatif,” ujarnya.
MUI menilai tanpa pengawasan yang kuat, AI berpotensi digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan etika digital.
Perlindungan Data dan Keamanan Digital Jadi Sorotan
MUI menyoroti bahwa salah satu persoalan mendesak adalah perlindungan data pribadi. Banyak platform berbasis AI mengandalkan data pengguna dalam jumlah besar, namun tidak semua memiliki transparansi dalam pengelolaannya.
“Data masyarakat tidak boleh diperlakukan semena-mena. Harus ada jaminan bahwa setiap data yang digunakan oleh AI tidak disalahgunakan,” tegas MUI.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait AI generatif yang mampu menciptakan gambar, suara, atau video mirip manusia (deepfake), yang bila tak diawasi dapat menimbulkan fitnah, hoaks, atau penyesatan publik.

Baca juga: Bulog Dukung Operasi Pasar Pemprov Kalbar di Sintang
MUI Dorong Kolaborasi Pemerintah–Tokoh Agama
Dalam upaya membangun regulasi yang holistik, MUI mendorong adanya kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan tokoh agama. MUI menilai pendekatan moral dan nilai keagamaan juga harus menjadi bagian penting dari penyusunan kebijakan AI.
“Kami siap memberikan masukan dari perspektif etika dan nilai agama. Regulasi harus tidak hanya teknis, tetapi juga mempertimbangkan dampak spiritual dan sosial,” tambahnya.
Pentingnya Pendidikan Literasi Digital untuk Umat
Selain regulasi, MUI juga menilai edukasi masyarakat tidak kalah penting. Literasi digital dianggap sebagai benteng utama untuk menghindari penyalahgunaan AI, terutama di kalangan generasi muda.
MUI mendorong pemerintah memasukkan materi literasi teknologi dalam kurikulum sekolah dan juga melalui dakwah, seminar, serta kegiatan keagamaan lainnya.
“Umat harus paham mana yang benar dan mana yang manipulatif. AI bisa menjadi alat kebaikan jika masyarakat memiliki pemahaman yang tepat,” kata MUI.
Regulasi AI Perlu Antisipatif, Bukan Sekadar Reaktif
MUI mengingatkan bahwa perkembangan AI sangat cepat, sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh bersifat reaktif atau hanya merespons masalah yang sudah terjadi. Dibutuhkan aturan yang futuristik dan adaptif.
Aturan tersebut diharapkan mencakup aspek penggunaan AI di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, hingga media sosial, termasuk standar etika untuk pengembang dan pengguna teknologi.
Harapan Terwujudnya Pemanfaatan AI yang Berkeadaban
Pada akhirnya, MUI berharap regulasi yang dihasilkan kelak mampu memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, tidak merusak moral publik, dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan nasional.
“Kami mendukung kemajuan teknologi. Namun, kemajuan itu harus diarahkan untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” tutup MUI.














