Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pekan Gawai Dayak Sintang 2025,Larangan Jual dan Konsumsi Arak untuk Jaga Ketertiban dan Adat

Pekan Gawai Dayak Sintang 2025,Larangan Jual dan Konsumsi Arak untuk Jaga Ketertiban dan Adat

cek disini

Sintang- Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-XII Tahun 2025. Dalam rapat akbar ketiga yang digelar pada Senin (23/6/2025) di kediaman Ketua Panitia PGD, Toni, yang juga anggota DPRD Sintang, sejumlah kebijakan baru diumumkan untuk meningkatkan kualitas acara. Salah satu keputusan tegas yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan dan konsumsi arak di lokasi PGD.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap masalah yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya, sekaligus memperkuat komitmen pelestarian adat istiadat Dayak.

Larangan Arak Langkah Konkrit Tingkatkan Kualitas PGD

Ketua Panitia PGD Sintang 2025, Toni, menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. “Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya, kami berkomitmen untuk memperbaiki kualitas PGD. Salah satunya dengan melarang penjualan dan konsumsi arak di arena acara, yaitu Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu,” tegasnya.

Menurut Toni, hanya tuak (minuman tradisional khas Dayak) dan bir yang diperbolehkan dijual dan dikonsumsi selama PGD berlangsung. Pelanggaran aturan ini akan berakibat tegas: barang disita dan pelaku dikenai sanksi finansial, dengan dana hasil sanksi menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang.

Kebijakan ini sejalan dengan tema PGD 2025: “Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat.” Tema ini menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya sambil menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta.

Dukungan Dewan Adat Dayak Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Ensawing, Sekretaris DAD Sintang sekaligus Koordinator Seksi Hukum Adat PGD 2025. Ia menjelaskan bahwa selain larangan arak, panitia juga akan memberlakukan sanksi adat bagi pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi.

Pekan Gawai Dayak Sintang 2025,Larangan Jual dan Konsumsi Arak untuk Jaga Ketertiban dan Adat
Pekan Gawai Dayak Sintang 2025,Larangan Jual dan Konsumsi Arak untuk Jaga Ketertiban dan Adat

Baca Juga: Kakan Kemenag Sintang Ajak ASN Tingkatkan Semangat Kerja demi Pelayanan Masyarakat yang Optimal

“Jika ada yang melanggar, langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat sebesar Rp 20 juta, tanpa gelar perkara. Aturan ini akan dicantumkan dalam tata tertib dan ditempel di seluruh stand PGD,” tegas Ensawing.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama acara berlangsung. “Kami ingin PGD Sintang aman, pengunjung senang, dan panitia bisa bekerja dengan tenang. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan, termasuk arahan petugas parkir dan keamanan,” tambahnya.

Kebijakan larangan arak menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung penuh, mengingat sebelumnya ada kasus keributan akibat konsumsi minuman keras berlebihan. “PGD harus jadi ajang budaya, bukan tempat mabuk-mabukan. Larangan ini tepat,” ujar Yohanes, warga Sintang.

Namun, sebagian pedagang kecil mengkhawatirkan dampak ekonomi. “Arak biasanya laris. Kalau dilarang, kami harus cari alternatif lain,” keluh Maria, salah satu penjual minuman.

Panitia telah menyiapkan solusi dengan memperbanyak penjual tuak dan bir, sekaligus memastikan pengawasan ketat agar tidak ada penyelundupan arak.

Dengan kebijakan baru ini, PGD Sintang 2025 diharapkan menjadi event budaya yang lebih tertib, aman, dan bermartabat. Larangan arak bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur dan memastikan generasi muda menghargai adat tanpa terganggu dampak negatif minuman keras.

Masyarakat diimbau untuk hadir meramaikan PGD dengan mematuhi semua peraturan, sehingga acara dapat berjalan sukses dan meninggalkan kesan positif bagi semua pihak.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *