Info Sintang – Judi Sabung Ayam yang beroperasi secara terbuka. Warga setempat mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama, bahkan diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum. Setiap minggu, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berubah menjadi pusat keramaian yang mengkhawatirkan.
Meski telah dilaporkan berkali-kali, arena sabung ayam itu tetap berjalan tanpa gangguan. “Kami sudah melapor, tapi tidak ada tindakan. Malah semakin ramai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena takut ancaman.
Taruhan Besar dan Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Arena sabung ayam di Desa Sekubang bukan sekadar hiburan tradisional, melainkan bisnis judi dengan taruhan mencapai puluhan juta rupiah per pertandingan. Setiap hari Minggu dan Senin, ratusan orang dari berbagai wilayah memadati lokasi, menciptakan kerumunan yang rawan konflik.

Baca Juga: Perpustakaan Sintang Ajari Warga Bertanam Hidroponik, Dorong Kemandirian Pangan lewat Literasi
Selain perjudian, warga juga mengeluhkan dampak negatif lainnya:
-
Peningkatan kekerasan – Keributan antar penjudi sering terjadi.
-
Gangguan ketertiban – Suara ribut dan lalu lintas kendaraan yang padat mengganggu ketenangan desa.
-
Ancaman keamanan – Warga khawatir terjadi “main hakim sendiri” jika aparat terus membiarkan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sarang kejahatan yang lebih besar,” kata seorang tokoh masyarakat.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat: Mungkinkah Ada Mafia Perjudian?
Yang paling mengejutkan adalah dugaan kuat bahwa oknum aparat terlibat dalam melindungi praktik ini. Beberapa warga menyebut ada indikasi:
✔ Pembiaran yang mencurigakan – Meski lokasinya diketahui, operasi sabung ayam tidak pernah digerebek.
✔ Informasi intelijen yang bocor – Setiap ada rencana razia, kegiatan judi justru berhenti sementara.
✔ Transaksi mencurigakan – Beredar kabar bahwa sebagian keuntungan judi mengalir ke oknum tertentu.
“Kami heran, kok bisa aparat tidak tahu? Atau memang sengaja tidak mau bertindak?” tanya seorang warga frustasi.
Ini Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Aktivitas sabung ayam berjudi di Sintang bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
-
Pasal 303 KUHP – Ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi penyelenggara judi.
-
UU No. 2/2002 tentang Kepolisian – Aparat wajib memberantas judi.
-
UU ITE – Jika ada transaksi taruhan online.
-
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Jika benar ada keterlibatan oknum penegak hukum, ini adalah kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara.
Masyarakat Menuntut Tindakan Nyata
Warga Desa Sekubang dan aktivis anti-judi mendesak:
-
Kapolda Kalbar dan Propam Polri turun tangan menyelidiki.
-
Audit internal terhadap aparat di Sintang.
-
Penindakan tegas terhadap bandar dan backing-nya.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia judi,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana Kalbar.
Kasus judi sabung ayam di Sintang adalah ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Jika aparat tetap diam, publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Negara harus hadir, bukan hanya membubarkan, tetapi juga mengungkap siapa dalang di balik praktik ilegal ini.
















